Vaksinasi Covid

Besok Vaksinasi Booster Dimulai Ini 5 Jenis Vaksin Diizinkan BPOM & Kriteria Penerima

12 Januari besok vaksinasi booster akan dimulai. Ada 5 jenis vaksin yang sudah dikeluarkan izin penggunaan darurat dari BPOM

Editor: Rahimin
Shutterstock
Ilustrasi - Besok Vaksinasi Booster Dimulai Ini 5 Jenis Vaksin Diizinkan BPOM & Kriteria Penerima 

TRIBUNJAMBI.COM - 12 Januari 2022 besok, pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) akan dimulai 12 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin (3/01/2022) lalu.

Untuk vaksinasi booster, sudah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster

Mengutip setkab.go.id, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Ada sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster pada Januari 2022 ini.

Pemerintah juga telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Kriteria Penerima:

Mengutip dari covid19.go.id, berikut kriteria penerima vaksin booster:

1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun

2. Mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan

3. Program ini diprioritaskan di kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2

Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.

Jenis Vaksin Booster

Mengutip dari setkab.go.id, ini jenis vaksin yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved