BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan
Penyidik Bareskrim Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk kasus yang kini menjerat Ferdinan Hutahaean
Editor:
Suang Sitanggang
Adapun pasal yang digunakan polisi dalam kasus ini adalah Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.
Ikuti perkembangan berita terbaru di Google News.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua DPD PKS Merangin Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Asnawi Mangkualam Teken Kontrak Baru Berdurasi 2 Tahun Bersama Klub Korea Selatan Ansan Greeners
Baca juga: Faisal Akui Miris Dengan Sikap Doddy Sudrajat Masih Saja Permasalahkan Donasi Gala Sky: Saya Miris!
Halaman 2 dari 2