BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan

Penyidik Bareskrim Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk kasus yang kini menjerat Ferdinan Hutahaean

Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS/ABBA GABRILLIN
Ferdinand Hutahaean 

Adapun pasal yang digunakan polisi dalam kasus ini adalah Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.

Ikuti perkembangan berita terbaru di Google News.

Baca juga: BREAKING NEWS Ketua DPD PKS Merangin Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Asnawi Mangkualam Teken Kontrak Baru Berdurasi 2 Tahun Bersama Klub Korea Selatan Ansan Greeners

Baca juga: Faisal Akui Miris Dengan Sikap Doddy Sudrajat Masih Saja Permasalahkan Donasi Gala Sky: Saya Miris!

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved