Berita Sarolangun
Gegara 20 Bibit Pinang Mati, Kakek (82) di Sarolangun Dipolisikan, Ganti Rugi Puluhan Juta Diminta
Berita Sarolangun-Malang nasib seorang kakek tua berusia 82 tahun bekerja sebagai tukang sol sepatu dilaporkan oleh tetangga sendiri
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Malang nasib seorang kakek tua berusia 82 tahun bekerja sebagai tukang sol sepatu dilaporkan oleh tetangga sendiri kepada polisi.
Hasan Basri seorang warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dilaporkan lantaran membersihkan jalan menuju kebun milik kakek tersebut.
Dia menceritakan, awal mula kejadian, hingga tercatat di kepolisian lantaran membabat bibit pinang milik pelapor.
"Masalahnyo gegara jalan, jalan itukan jalan kami karena dio tidak memperbolehkan lagi melalui jalan dio," kata Hasan saat ditemui di rumah panggung tua miliknya buah hasil bantuan dari pemerintah, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya jalan tersebut merupakan akses lama menuju kebun milik kakek.
Beberapa tahun lalu dikatakan Hasan, bahwa pelapor menyarankan dia menggunakan jalan baru, namun jalan baru itu tiba-tiba ditutup oleh pelapor.
"Jalan dio tadi ditutup, jadi kami merintis lagi jalan itu disemprot karena lah semak. Sudah disemprot tadi tau-tau marahnyo, pinangnyo mati," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa dia tidak mengetahui adanya bibit pinang ditanam pelapor di lokasi bekas jalan lama tersebut.
"Sayo dak tau ado pinang kau, jadi nyemprot tadi tu dak sengajo kiro aku pinang tu tumbuh dewek kareno itu jalan kami dari dulu. Iyo kami bersihi jalan kareno lah semak dengan pinang tu dak nampak, semprot seminggu sudah tu kami nebas lagi di situ nyo marah," jelasnya.
Kakek Hasan mengatakan, di lokasi kejadian itu bukanlah kawasan tanah yang diketahuinya milik pelapor.
Melainkan kawasan milik warga lain yang diduganya bernama Raden.
"Tanah orang tadi yang lah kami bikin untuk jalan permisi dengan orang yang punyo tanah tu dulu. Jadi kami nak ngulang lagi buat jalan di situ kareno jalan tu dak boleh lagi," ungkapnya.
Runding adat telah diupayakan oleh pemerintah desa, pemerintah desa mengaku telah berupaya membujuk pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Desa Pulau Pandan Jhon Jasimin menyampaikan, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, nenek mamak dan lembaga adat belum ada penyelesaian terkait permasalahan ini.
"Sanksi adat yang kami berikan sesuai dengan kesalahan dan adat istiadat Pulau Pandan, jadi terlapor kami kenakan denda kambing satu ekor, beras serta selemak semanisnyo kemudian kompensasi 2,5 juta," terangnya.