Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 10 Hari, Epidemiolog: Ini Agak Gambling

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyoroti keputusan pemerintah yang memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Editor: Teguh Suprayitno
SHUTTERSTOCK/RUKSUTAKARN studio
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 dan 10 hari jadi sorotan banyak pihak.

Epidemiolog di Griffith University Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah tersebut berisiko.

Sebab banyak kasus gejala Covid-19 ditemukan setelah hari ke 11 hingga 12 masa karantina, salah satunya seperti yang terjadi di Taiwan.

"Menurut saya ini (aturan masa karantina dipangkas) agak gambling sebetulnya, karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan (Covid-19) munculnya di hari ke-12," ujar Dicky, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021). 

Oleh sebab itu, banyak negara-negara yang mengambli kebijakan karantina selama 14 hari, termasuk Australia.

Dicky menyarankan pemerintah untuk tetap mewajibkan masa karantina selama 14 hari karena hal itu dinilai paling aman.

Namun, apabila pemerintah tetap menerapkan durasi karantina selama 7 dan 10 hari, Dicky meminta agar peraturan karantina dapat lebih diperketat.

Dia menyebut para pelaku perjalanan dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Jika belum diberikan vaksin booster, pelaku perjalanan internasional setidaknya masih dalam durasi tujuh bulan dari pemberian dosis kedua untuk orang berusia di bawah 60 tahun.

Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Atasi Omicron: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri juga harus menjalani dua kali tes PCR di hari keenam. Keduanya harus menunjukkan hasil negatif.

"Jadi ini yang akan menambah kekuatan dari keamanan karantina tujuh hari itu. Tapi, harus benar-benar dimonitor untuk memastikan enggak ada yang lolos," katanya. 

"Selama tujuh hari di karantina harus ketat, jangan ke fasilitas umum, dibatasi aktivitasnya, pakai masker dan lapor pada dinas kesehatan setempat," sambung Dicky.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memotong durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Tanah Air

Di mana masa karantina bagi orang yang datang dari negara dengan kasus transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Bertambah 68 Kasus Baru

Sementara bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negara tersebut masa karantinanya yang sebelumnya 10 hari kini hanya berlaku 7 hari.

"Terkait kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Senin (3/1).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved