Berita Bungo
Pria di Bungo Tikam Istrinya Karena Sering Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan
Seorang tukang ojek di Bungo tega menikam istrinya sendiri hanya gara-gara menolak diajak berhubungan badan. Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Ira Wadiyuska alias Eka (32) tega menikam istrinya sendiri dengan pisau dapur.
Kejadian tersebut membuat heboh warga Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo.
Akibat perbuatan pelaku, isterinya mendapatkan empat luka menganga dan mengakibatkan korban dirawat secara intensif di rumah sakit terdekat.
Belakangan diketahui, aksi nekat pelaku dilakukan karena korban tak mau diajak berhubungan badan.
Selain korban tidak mau diajak bersetubuh, ternyata faktor kecemburuan juga melatar belakangi tindakan tersebut.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini curiga dan menuduh isterinya selingkuh dibelakangnya.
Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati isterinya beriringan dengan lelaki lain menggunakan sepeda motor.
Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan isterinya itu "ngacir" ketika mengetahui ada dia (pelaku,red) ketika beriringan itu.
Kecurigaan pelaku muncul, karena malamnya ia mengajak berhubungan badan, namun isterinya menolak ajakan tersebut.
Malam berikutnya dia kembali mengajak isterinya berhubungan badan, namun lagi-lagi ajakan itu ditolak.
Kesal dengan istrinya, Eka langsung menghajar isterinya dengan sebilah pisau dapur. ia menusuk beberapa bagian tubuh korban.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya pelaku telah menyiapkan pisau tersebut di bawah tempat tidurnya.
Eka memang telah berniat untuk menghabisi nyawa isterinya.
Jika istrinya tewas, dia akan bunuh diri. Tapi sayang, aksinya tersebut gagal sehingga korban berhasil selamat dari aksi kejinya itu.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim Asy'ari mengiyakan adanya peristiwa itu.
Menurutnya, pelaku sudah berhasil diamankan dan telah mendekam di sel Mapolsek yang ia pimpin.
"Kejadian pada Sabtu 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB," kata kapolsek.
Dikatakan kapolsek, usai kejadian pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo.
Tidak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk di proses selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Baca juga: Pria di Aceh Tikam Ibu Kandungnya Berkali-kali, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Baca juga: Diduga Gara-gara Sirih, Kakak Adik di Bungo Saling Tikam hingga Tewas