Berita Bungo

Pelarian Haikal Terhenti, Polisi Tangkap Otak Pelaku Pencurian HP di SMPN 2 Bathin VII Bungo

Berita Bungo-Lebih dari satu tahun melakukan pelarian, akhirnya Haikal Fikri (21) seorang DPO kasus pencurian di SMPN 2 Muko-muko Bathin VII

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
MUZAKKIR/TRIBUNJAMBI.COM
Pelarian Haikal Terhenti, Polisi tangkap Otak Pelaku Pencurian Hp di Sekolah, Desember 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Lebih dari satu tahun melakukan pelarian, akhirnya Haikal Fikri (21) seorang DPO kasus pencurian di SMPN 2 Muko-muko Bathin VII Kabupaten Bungo berhasil diamankan.

Dia melakukan pelarian di berbagai tempat, baik di Kabupaten Bungo maupun di luar Kabupaten Bungo. Dia sangat piawai dalam melarikan diri.

Namun pada beberapa malam yang lalu, sekira pukul 00.30 WIB Unit Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII mendapatkan informasi, bahwa pelaku tengah berada di Dusun Tanjung Gedang, kemudian anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Setelah memastikan keberadaan dan memastikan identitas pelaku, sekira pukul 01.30 WIB pelaku berhasil diamankan. Setelah diinterogasi saat berada di Polsek, pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu telah membongkar sekolah tersebut.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Moh.Hasim Asy'Ari, menyatakan pelaku utama atas kasus pencurian di SMP Negeri 2 Muko-muko Bathin VII merupakan DPO Reskrim Polsek sudah berhasil diamankan pihaknya.

"Pelaku sebelumnya sudah kita tetapkan DPO atas kasus pencurian di SMP Negeri 2 dan akhirnya sudah kita amankan," kata Hasim Asy'ari.

Dari hasil keterangan yang diakui oleh pelaku, ia merusak teralis jendela ruang tata usaha dan pintu ruang kepala sekolah untuk mengambil beberapa barang beharga milik sekolah.

Alhasil, 29 unit tablet merk Samsung, medical infrared thermometer A66 merk AICARE dan 1 tabung Gas LPG ukuran tiga kilogram berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

"Total kerugian barang milik negara yang berhasil dibawa pelaku kala itu, sekitar Rp 59.150.000," ungkap Kapolsek.

Atas kasus ini, pelaku ditetapkan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (*)

Baca juga: Gegara Limbah Dibuang ke Sungai, Warga Tanjung Belit Bungo Alami Gatal-gatal

Baca juga: Buang Limbah Cair ke Sungai, PT KIM Disoal Warga Dusun Tanjung Belit Bungo

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved