Cekcok Urusan Ranjang, Tukang Ojek di Jambi Tikam Istrinya, Sempat Menolak Diajak Berhubungan Badan

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini emosi gegara ajakan untuk berhubungan badan ditolak korban.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Provinsi Jambi, tepatnya Kabupaten Bungo.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial IW alias Eka (32).

Pelaku tega menikam istrinya dengan pisau.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami 4 luka tusuk dan mendapatkan perawatan medis.

Usut punya usut motif pelaku lantaran ribut masalah urusan ranjang.

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini emosi gegara ajakan untuk berhubungan badan ditolak korban.

Ia juga menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Baca juga: Lihat Istrinya Tidur, Remaja Ini Mendadak Diperkosa Ayah Tirinya, Kini Korban Alami Trauma

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Masyarakat yang Punya Banyak Nomor Identitas: Pusing Jadi Penduduk Indonesia Itu

Baca juga: Pemerkosaan Belasan Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Mensos Risma: Saya Pribadi Mendukung

Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati isterinya beriringan dengan lelaki lain menggunakan sepeda motor.

Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan isterinya itu "ngacir" ketika mengetahui ada dia (pelaku,red) ketika beriringan itu.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII IPTU Moh Hasyim Asy'ari membenarkan peristiwa itu.

Menurut dia, pelaku sudah berhasil diamankan dan telah mendekam di sel Mapolsek yang ia pimpin.

"Kejadian pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek.

Kata Kapolsek, setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo.

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat.

Tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.

"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."

"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.

Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved