Segini Gaji Novel Baswedan dkk Setelah Jadi ASN Polri, Bandingkan dengan Gaji Pegawai KPK

Novel Baswedan dan 43 rekannya lainnya eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah resmi menjadi ASN Polri.

Novel Baswedan dkk dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada 9 Desember 2021 lalu.

Kapolri pun yakin kehadiran Novel dkk tersebut dapat lebih memperkuat institusi Polri dalam memberantas korupsi.

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Kapolri juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Setelah menjadi ASN Polri, Novel dkk akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi penyidik KPK.

Bedanya, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN, Ini Jawaban Pimpinan KPK Tak Diundang Pelantikan

Dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas berapa gaji Novel dkk saat diangkat menjadi ASN Polri?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

ASN Golongan II

a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Firli Bahuri Blak-blakan di Depan Jokowi, Klaim KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 46,5 Triliun

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.

Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,

b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari

c. Golongan IV Rp 41.000 per hari

- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.

b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan.

c. eselon IVA sebesar Rp 540.000 per bulan.

d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan.

e. eselon IA Rp 5.500.000 per bulan.

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Dani Prabowo/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intip Gaji Novel dkk yang Jadi ASN Polri, Ini Perbandingannya saat Masih jadi Pegawai KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved