Nasib Sherin Tharia Mantan Istri Zumi Zola, Kini Dipanggil KPK Atas Kasus Suap RAPBD Jambi

Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola dipanggil kpk untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Editor: Teguh Suprayitno
INSTAGRAM
Sherrin Tharia mantan istri Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, satu di antaranya adalah Harmina Djohar yang merupakan ibu kandung dari Zumi Zola.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).

Sementara empat saksi lainnya yakni Alvin Raymond seorang mahasiswa, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, KPK juga memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan Zumi Zola untuk kasus yang dugaan suap yang sama.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan,” ujar Ali Fikri.

“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”

Baca juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Menurut Ali, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Apif dalam dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Kamis 4 November 2021.

Dalam kontruksi perkara tersebut, KPK mengungkapkan Apif adalah orang kepercayaan Zumi saat menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur.

Kemudian dengan kemenangan dalam Pilkada, Zumi kemudian menjadikan Apif sebagai orang yang dipercaya untuk mendampinginya hingga keperluan pribadi Zumi.

Kedekatan Zumi dengan Apif berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Zumi mempercayakan Apif mengurus semua keperluannya termasuk mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total yang dihasilkan oleh Apif meminta “fee” dari kontraktor adalah sekitar Rp46 miliar.

Yang kemudian juga diberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar dari meminta “fee” kontraktor.

Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya Apif, KPK mendakwa Apif dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved