Kejari Tanjabtim Geledah KPU
S dan H Kembali Menjalani Penambahan Masa Tahanan Hingga Januari, Kasus Dana Hibah KPU Tanjabtim
Berita Tanjabtim-Sebelumnya tersangka S dan H Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, sudah menjalani masa tahanan dan dititipkan
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pascaputusan penolakan gugatan legal standing dan praperadilan KPU Tanjabtim, nasib kedua tersangka yang ditahan sementara penahanannya diperpanjang hingga Januari mendatang, Selasa (30/11/21).
Sebelumnya tersangka S dan H Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, sudah menjalani masa tahanan dan dititipkan di Polres Tanjabtim selama 20 hari.
Setelah menjalani 20 hari masa tahanan, keduanya kembali ditahan untuk 40 hari ke depan terhitung 29 November 2021 hingga 8 Januari 2022.
Dua petugas ini menjadi tahanan Kejari Tanjung Jabung Timur dalam kasus Tipikor Dana Hibah Pilkada tahun 2020.
Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rahmat Surya Lubis SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (pidsus) Reynold ketika dikonfirmasi membenarkan jika penahanan kedua tersangka S dan H kembali diperpanjang 40 hari ke depan.
"Untuk tersangka S dan H berdasarkan pasal 24 ayat 2 KUHAP, Para tersangka masih diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, oleh karena diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Terhitung sejak tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 08 Januari 2022," ujarnya.
Dikatakan Reynold, tidak menutup kemungkinan sebelum masa penahanan habis berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan untuk satu tersangka yaitu Mardiana hingga saat ini masih dalam pemeriksaan yang berstatus sebagai saksi.
Dijelaskannya, dari sejumlah saksi yang telah diperiksa menurut Reynold tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Tergantung dari penyidikan dan penyidik nantinya.
"Kita tunggu saja hasil dari penyidikan dan Penyidik," tegas Reynold.
Sementara itu, untuk Nurkholis selaku ketua KPU yang ditetapkan DPO oleh kejaksaan hingga saat ini statusnya masih menjadi DPO kejaksaan. Bahkan pihak kejaksaan masih terus mencari keberadaan Nurkholis. (usn)
Baca juga: Hakim PN Putuskan Menolak 2 Gugatan KPU Tanjabtim, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Baca juga: Sidang Praperadilan Dan Legal Standing KPU Digelar Malam Ini, Mobil Tahanan Kejari Siap di Lokasi
Hakim PN Putuskan Menolak 2 Gugatan KPU Tanjabtim, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Dan Legal Standing KPU Digelar Malam Ini, Mobil Tahanan Kejari Siap di Lokasi |
![]() |
---|
Inilah Tuntutan Puluhan Mahasiswa Orasi di Kejati Jambi, Kasus Dugaan Korupsi Pejabat KPU Tanjabtim |
![]() |
---|
Dua Dari Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Merupakan ASN Tanjabtim |
![]() |
---|
Hakim Berikan Waktu Untuk N Hadiri Sidang Hingga Jumat |
![]() |
---|