Disperindag Kota Jambi Tanggapi Soal Larangan Minyak Goreng Curah
Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghentikan peredaran minyak sayur curah per 2022.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghentikan peredaran minyak goreng curah per 2022.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Yon Heri ikut angkat bicara menanggapi kabar tersebut.
Ia mengatakan belum mendapatkan informasi resmi dari pusat mengenai persoalan minyak goreng curah yang akan berhenti dari peredaran.
"Artinya dalam konteks monitor di tata niaga bahan kebutuhan pokok sehari-hari belum dapat info kebijakan tersebut," jelasnya melalui telepon, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, apabila kebijakan demikian sampai ke daerah, tentu akan ada pengawasan produk yang harus dilakukan ke daerah.
"Tentu kita diinformasikan tata niaganya seperti apa. Mulai dari distributor, ritel, dan jangan sampai adanya missed informasi," lanjutnya.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Jambi Meningkat Akibat Covid, Pemkot Siapkan Modal untuk UMKM
Selain itu, terkait dengan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
Agar pedangan yang biasa menjual minyak curah tidak merasa dirugikan, ia mengatakan memang tidak berhak untuk melarang karena sudah mekanisme pasar.
Terlebih sudah menjadi kebijakan pusat yang (akan) diterapkan.
Terpisah, ia mengatakan di Kota Jambi tidak ada produsen yang menghasilkan minyak hingga minyak goreng curah.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kota Jambi Sudah Mencapai 100 Persen
Namun hanya ada distributor-distributor minyak sayur saja.
Distributor minyak sayur besar di Kota Jambi yang tercatat oleh Disperindag Kota Jambi.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)