Pulang Ngaji Bocah 10 Tahun Disekap Lalu Diperkosa di Gubug, Mayatnya Ditemukan Dalam Karung
Kasus bocah 10 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.
"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Baca juga: Lagi Asyik Indehoi di Kamar, Pasangan Remaja Gelagapan Digerebek Satpol PP, Ngaku Cuma Sepupu
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun.
Sementara Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.
"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah."
"Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Tewas Dalam Karung, Ternyata Dirudapaksa Lalu Dihabisi Pelajar SMA, Diduga Sudah Direncanakan