Pemilu 2024

Partai Bulan Bintang Kecewa, Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Verifikasi Faktual

Partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen, tetap harus verifikasi faktual untuk bisa ikut di Pemilu 2024

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. Partai Bulan Bintang Kecewa, Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Verifikasi Faktual 

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) kecewa karena harus verifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2024 mendatang.

Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.

Bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan partai politik yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani Verifikasi Faktual.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Atas keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, menimbulkan kekecewaan dari Partai Bulan Bintang.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Kami yang mengajukan JR (judicial review) kecewa atas putusan MK," katanya  dihubungi Tribunnews, Rabu (24/11/2021).

Afriansyah Noor bilang, PBB telah dilakukan Verifikasi Faktual pada Pemilu 2019.

Sehingga, seharusnya tak perlu Verifikasi Faktual pada Pemilu 2024 nanti.

Partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Keempat parpol itu mulanya meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan Verifikasi Faktual pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved