Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke LP Cipinang Untuk Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte harus menjalani hukuman 4 Tahun Penjara. Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke LP Cipinang Untuk Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijebloskan ke LP Cipinang.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengeksekusi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra tersebut ke LP Cipinang

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Irjen Dedi Prasetyo bilang, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke LP Cipinang karena kasusnya dinyatakan inkracht.

Kata Irjen Dedi Prasetyo, perkara kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021) lalu.

Permohonan banding Irjen Napoleon Bonaparte juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Itu artinya, Irjen Napoleon Bonaparte harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim memvonis Napoleon 4 Tahun Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu harus dijalani Irjen Napoleon Bonaparte, karena dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Irjen Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 Tahanan Jadi Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Baca juga: Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus TPPU

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved