Berita Bungo

Surat Edaran Pemberantasan PETI di Bungo Tak Ada Tindakan, Pemda Klaim Tak Ada Anggaran

Meski surat edaran bermain PETI di Bungo sudah ditandatangani, namun hingga saat ini belum ada action dari pihak terkait.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Plt Kadis LH Kabupaten Bungo Saiful Azhar 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Meski surat edaran bermain PETI di Bungo sudah ditandatangani, namun hingga saat ini belum ada action dari pihak terkait.

Forkompinda Kabupaten Bungo telah membuat kesepakatan pemberantasan PETI.

Surat edaran atau surat himbauan bersama tersebut baru ditandatangani oleh seluruh Forkompinda Kabupaten Bungo pada 21 Oktober lalu.

Namun rapat pembentukan kesepakatan tersebut sudah dilakukan pada 14 Oktober lalu.

Pada 21 Oktober lalu, semua Forkompinda yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan Kajari Bungo menandatanganinya.

Pemberantasan PETI di Bungo sulit dilakukan, pasalnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bungo tidak memiliki anggaran untuk melakukan pemberantasan.

Plt Kadis LH Kabupaten Bungo Saiful Azhar ketika dikonfirmasi membenarkan jika Pemda Bungo tidak memiliki anggaran untuk melakukan pemberantasan PETI.

"Sekarang tidak ada lagi, sudah habis dananya," kata Saiful Azhar belum lama ini.

Katanya, Saiful sebelumnya pemerintah daerah melalui dinas LH memang menganggarkan untuk pemberantasan, namun dananya tidak besar.

"Sebelumnya pernah dianggarkan Rp 100 juta, tapi untuk tahun ini tidak ada lagi," katanya.

Terkait surat edaran bersama itu, Saiful menyebut jika dalam waktu dekat pihaknya akan kembali membahas soal itu.

"Dalam waktu dekat akan rapat, apakah dilakukan penindakan atau bagaimana," katanya lagi.

Ada empat poin yang tertera pada kesepakatan bersama itu, pertama mengambil sikap melawan PETI yang telah merusak lingkungan dan alam.

Kedua tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam segala bentuk Aktifitas PETI.

Kemudian melakukan Langkah-Langkah pemberantasan PETI secara nyata dan tuntas dan keempat menjamin upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat PETI.

Kemudian pemerintah akan mencari solusi dengan mendorong legalitas izin Pertambangan Rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas Tambang menjadi lahan ramah lingkungan.

Baca juga: Hingga H-2, Petugas Masih Temukan Alat PETI Sudah Ditinggal Pekerjanya di Kawasan Bandara Bungo

Baca juga: Surat Edaran Larangan Bermain PETI di Bungo Sudah DItandatangani, Rabu Depan Dateline Terakhir

Baca juga: Surat Edaran Larangan Bermain PETI di Bungo Ditandatangani, Kapolres: Segera Tinggalkan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved