Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Sebanyak 37 Pucuk Senjata Api Rakitan Warga di Tebo, Diserahkan ke Polres

Berita Tebo-Sebanyak 37 pucuk senjata api jenis kecepek milik warga diserahkan ke Polres Tebo. Penyerahan dilakukan Rabu.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
SOPIAN/TRIBUNJAMBI.COM
Proses penyerahan senjata Rakitan ke Polres Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Sebanyak 37 pucuk senjata api jenis kecepek milik warga diserahkan ke Polres Tebo.

Penyerahan dilakukan pada Rabu 10 November 2021 di Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, kegiatan penyerahan senpi kecepek (rakitan) merupakan upaya sosialisasi, penggalangan dan himbauan yg dilakukan oleh Personil Polres Tebo dan Polsek Jajaran.

Lanjut Kata AKBP Gunawan Tri Laksono, kemudian personil Polres Tebo dan Polsek jajaran akan tetap melakukan imbauan dan sosialisasi penggalangan terhadap pemilik senjata rakitan guna diserahkan ke Polres Tebo maupun polsek jajaran.

"Saat ini 37 ( tiga puluh tujuh) pucuk senjata Kecepek tersebut disimpan di Gudang BB Sat Reskrim Polres Tebo" kata AKBP Gunawan pada saat sambutan

AKBP Gunawan Tri Laksono, mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyerahkan senjata api jenis kecepek dengan sukarela kepada pihak Polres Tebo dan Polsek jajaran Polres Tebo.

Kemudian AKBP Gunawan Tri Laksono, meminta kepada masyarakat yang masih memiliki senjata Kecepek agar menyerahkan dengan sukarela kepada Polres Tebo dan Polsek setempat.

Bilang AKBP Gunawan Tri Laksono, masyarakat yg memiliki senjata api jenis kecepek dapat dipidana dengan UU Darurat 12 Tahun 1951.

"Polres Tebo akan menindak tegas masyarakat yang menggunakan senjata api jenis kecepek dalam melakukan tindak pidana." pungkasnya.
Tribunjambi.com/Sopianto

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved