Lawan Covid 19
Mengapa Kebijakan Syarat Perjalanan Berubah-ubah? Ini Penjelasan Kemenhub
Syarat perjalanan di masa pandemi ini berubah-ubah, baik untuk perjalanan lewat udara, darat, maupun laut
Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).
Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam. (*)
Baca juga: Ini 6 Nama Jenderal yang Disebut TB Hasuddin Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa
Kota Jambi PPPKM Level 1 Hingga 5 Desember 2022, Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Nataru |
![]() |
---|
Tidak Ditemukan Varian Covid-19 Baru di Jambi, Kadiskes Sebut Tidak Lebih Berbahaya dari Sebelumnya |
![]() |
---|
Protokol Covid-19 di Pemakaman Tak Ketat Lagi, Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Melimpah |
![]() |
---|
WHO: Indonesia Level 1, Jakarta Level 3 Wilayah dengan Transmisi Penyebaran Covid-19 Tertinggi |
![]() |
---|
Subvarian BA.2.75 Masuk Indonesia, Ditemukan di Bali dan Jakarta. Menkes Imbau Segera Booster |
![]() |
---|