Lawan Covid 19
Mengapa Kebijakan Syarat Perjalanan Berubah-ubah? Ini Penjelasan Kemenhub
Syarat perjalanan di masa pandemi ini berubah-ubah, baik untuk perjalanan lewat udara, darat, maupun laut
Muhadjir bilang pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan swab antigen.
"Cukup memakai antigen," kata Muhadjir dikutip dari Kompas, Senin (1/11/2021).
Kemenhub menerbitkan aturan baru petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil PCR.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid tes antigen hanya bisa dipakai calon penumpang pesawat yang mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.
Penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Kota Jambi PPPKM Level 1 Hingga 5 Desember 2022, Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Nataru |
![]() |
---|
Tidak Ditemukan Varian Covid-19 Baru di Jambi, Kadiskes Sebut Tidak Lebih Berbahaya dari Sebelumnya |
![]() |
---|
Protokol Covid-19 di Pemakaman Tak Ketat Lagi, Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Melimpah |
![]() |
---|
WHO: Indonesia Level 1, Jakarta Level 3 Wilayah dengan Transmisi Penyebaran Covid-19 Tertinggi |
![]() |
---|
Subvarian BA.2.75 Masuk Indonesia, Ditemukan di Bali dan Jakarta. Menkes Imbau Segera Booster |
![]() |
---|