Berita Kriminal Jambi

Ditreskrimum Polda Jambi Ringkus DPO Perampokan Ribuan HP di Muarojambi

Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil meringkus satu orang DPO perampokan yang disertai dengan penyekapan satu sopir di kawasan Sekernan, Muarojambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil meringkus satu orang DPO perampokan yang disertai dengan penyekapan satu sopir di kawasan Sekernan, Muarojambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, akhirnya berhasil meringkus satu orang daftar pencarian orang (DPO) perampokan yang disertai dengan penyekapan satu orang sopir di kawasan di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) lalu.

Saat ini, satu pelaku berinsial ES (27) warga Lampung langsung digiring petugas ke Mapolda Jambi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, ES ditangkap petugas di kediamannya, di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung selatan, pada Rabu (03/11/21/021), pukul 09.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal saat tim Resmob Polda Jambi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Tanjung Pinang.

Mendapat informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, AKP Johan C Silaen berkomunikasi dengan unit Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan.

"Pada hari Selasa kita ketahui keberadaan pelaku, dan hari Rabu berhasil kita tangkap," kata Kaswandi, Kamis (4/11/2021).

Dari pelaku, turut diamankan 5 unit Handphone.

ES ditetapkan sebagai DPO, setelah 3 orang rekannya, yakni M Safix, Rudi Zatmiko, dan Amri ditangkap petugas, ketiga pelaku ini sudah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus 3 dari 5 perampok, yang menyekap Eka di dalam truk kontainer, di Jalan Lintas Timur, KM 41, Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) lalu.

Sekira kurang lebih 1 bulan menjadi target kepolisian, ketiganya, yakni, Rudi Zatmiko (31), Muhammad Safix (35), dan Amri (37) akhirnya diringkus petugas di dua lokasi berbeda.

Rudi dan Safix diamankan di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, sementara tersangka Amri diamankan di wilayah Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, akhir Februari 2021 lalu.

"Kita amankan di dua wilayah, dan waktu yang berbeda," kata Kaswandi, beberapa waktu lalu.

Dari 1.245 handphone, petugas baru berhasil mendapat 73 unit handphone, dari tangan ketiga perampok tersebut, sementara sisanya diduga berada pada dua tersangka lainnya, yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Tidak hanya, itu kata Kaswandi, ketiga pelaku juga sudah menjual sebagian barang bukti tersebut secara perorangan.

Total kerugian akibat aksi komplotan perampok tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 1 miliar.

Awalnya, ribuan handphone tersebut rencananya akan dibawa oleh korban, Eka ke wilayah Pekanbaru, Riau.

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi. (*)

Baca juga: Tiga Perampok 6,8 Kg Emas di Pasar Simpang Limun Ngaku Hanya Dapat Upah Rp 4 Juta

Baca juga: Tiga Perampok 6,8 Kg Emas di Pasar Simpang Limun Ngaku Hanya Dapat Upah Rp 4 Juta

Baca juga: Oknum Polisi Ini Merampok Perempuan dengan Modus Debt Collector di Deliserdang

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved