Walhi akan Ajukan Banding, Tetap Lanjutkan Gugatan kepada Dua Perusahaan

Berita Jambi-Pada tanggal 25 Maret 2021 lalu WALHI Jambi telah mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap dua Korporasi

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Nani Rachmaini
FITRI AMALIA/TRIBUNJAMBI.COM
Kuasa hukum Walhi. WALHI Akan Ajukan Banding, Tetap Lanjutkan Gugatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada tanggal 25 Maret 2021 lalu WALHI Jambi telah mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap dua Korporasi pemegang IUPHHK-HA, yakni PT.Pesona Belantara Persada dan PT. Putra Duta Indahwood.

Kedua perusahaan tersebut mengalami kebakaran berulang di tahun 2015 dan 2019 serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Pada persidangan 28 Oktober 2021, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang menerima eksepsi dan memenangkan kedua perusahaan yang digugat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara gugatan tanggung jawab mutlak terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kedua perusahaan tersebut bukanlah kewenangannya.

Putusan Sela tersebut dinilai menambah deretan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.

WALHI Jambi mengambil langkah dengan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi.

WALHI menilai putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa PN tidak memiliki kewenangan terkait dengan kasus yang di ajukan oleh WALHI.

Kuasa Hukum WALHI, Ramos Hutabarat SH., pada konferensi pers mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim tetapi akan tetap menempuh jalur hukum.

"Tentang upaya hukum yang kami lakukan kami sudah melakukan diskusi dengan WALHI Nasional, kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini, karena kami menilai disini ada suatu hal yang tidak berdasarkan hukum putusan ini apalagi dengan logika hukum jadi itu akan menjadi dasar upaya hukum yang akan kami lakukan untuk tetap memperjuangkan hak hak atas lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat Jambi dan keadilan antar generasi yang menjadi semangat kami dalam gugatan WALHI," ujar Ramos.

Uli Arta Siagian, Eksekutif Nasional WALHI memandang, Hakim tidak memiliki keberpihakan kepada lingkungan karena putusan ini.

"Karena kebakaran hutan ini melanggar atau mengambil hak banyak sekali banyak sekali warga di Jambi untuk bisa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan juga banyak lagi kerugian materi maupun nonmateri yang dialami oleh masyarakat di Jambi," ujarnya.

Abdullah, Direktur ED WALHI Jambi mengatakan juga terkejut atas hasil putusan hakim. Dia mengatakan dipastikan bahwa hal ini akan terjadi berulang-ulang jika perusahaan tidak diberikan sanksi secara tegas.

"Kita juga tidak berharap terjadinya karhutla seperti yang sudah terjadi pada tahun 2015 dan 2019 karena ini terjadi berulang dan harapan ke depan ketika gugatan ini kita menangkan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan kemudian jangan sampai seperti saat ini terjadi kita masukkan gugatan baru mengurus semua," tegasnya.

Menurutnya hal ini harusnya juga dilakukan perusahaan-perusahaan yang lain dan tidak hanya kedua perusahaan yang bersangkutan.

"Ini saja kalau terkait proses kita mulai dari gugatan kemudian baru muncul surat-menyurat dan dan sebagainya, ini kami melihatnya kayak ada kejanggalan ada kepentingan siapa sebenarnya lahan-lahan ini kemudian berlanjut terus sampai akhirnya ada upaya take over, dan sebagainya, kemudian yang terakhir ada juga yang mengatakan akan diambil alih oleh TNI dan sebagainya, yang kita minta pertanggungjawaban perusahaan jika misalkan perusahaan itu pailit atau bangkrut kan ada penanggung jawab selanjutnya untuk proses lebih lanjut, kemudian terkait upaya pemulihan dan dokumen pemulihan lahan gambut ini kan baru kita dapat setelah beberapa kali kita berusaha mediasi kemudian baru muncul, Kenapa tidak dari awal proses saat kita masukan gugatan," pungkasnya. (*)

Baca juga: 13 Hutan Adat di Sarolangun Akan Terima SK dari KLHK, Walhi Jambi: Jangan Hanya Simbolik Saja

Baca juga: Mediasi Perkara Karhutla Walhi Jambi dan Dua Perusahaan Tak Dapat Titik Temu, Perkara Berlanjut

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved