Berita Bungo

Surat Edaran Larangan Bermain PETI di Bungo Ditandatangani, Kapolres: Segera Tinggalkan

Setelah tujuh hari dilakukan kesepakatan bersama, akhirnya surat edaran larangan bermain PETI di Bungo diedarkan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Setelah tujuh hari dilakukan kesepakatan bersama, akhirnya surat edaran larangan bermain PETI di Bungo diedarkan.

Surat edaran atau surat himbauan bersama tersebut baru ditandatangani oleh seluruh Forkompinda Kabupaten Bungo pada 21 Oktober lalu.

Namun rapat pembentukan kesepakatan tersebut sudah dilakukan pada 14 Oktober lalu.

Informasi yang dihimpun, lamanya surat himbauan bersama ini diedarkan dikarenakan belum semua unsur pimpinan Forkompinda kabupaten Bungo menandatanganinya.

Namun pada 21 Oktober lalu, semua Forkompinda yang terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan Kajari Bungo menandatanganinya.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro menyebut, saat ini surat tersebut telah disebarkan kepada masyarakat.

"Forkompinda sudah menandatangani surat edaran itu," kata Guntur belum lama ini.

Dengan ditandatangani surat tersebut, dirinya mengimbau kepada semua masyarakat yang masih bermain PETI agar segera meninggalkan, merapihkan karena aktivitas ilegal ini sangat berdampak terhadap ekosistem.

"Segera tinggalkan," kata Guntur lagi.

Dalam menangani PETI, pihaknya tidak akan pandang bulu, karena aktivitas PETI ini sangat merusak lingkungan.

Namun demikian, dalam waktu dekat ini target utama pemberantasan ini disekitar bandara.

"Target utama sekitar bandara karena ini objek Fital. Ini harus bersama-sama, tidak bisa TNI polri saja," jelasnya.

Baca juga: Jalan Panjang Penuntasan PETI di Merangin, Pemkab dan Penegak Hukum Saling Lempar

Baca juga: Foto Oknum ASN Buronan Kasus PETI Dirilis Polres Merangin, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Baca juga: Bahas Soal PETI, Anggota DPRD Bungo Nyaris Baku Hantam dengan Warga

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved