Senin, 15 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Viral Polisi Paksa Periksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Jelas Arogan dan Melanggar Privasi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Medan/IST
Sosok Aipda MP Ambarita sudah tak asing bagi pemuda-pemudi Jakarta Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Video Aida Ambarita paksa geledah ponsel warga saat berpatroli terus jadi sorotan publik.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun ikut menyoroti aksi polisi yang tengah viral tersebut.

Ia mengatakan, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa ponsel milik warga tanpa surat perintah resmi.

Dia menyebut penggeladahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," ujar Poengky saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Poengky pun menyarankan warga yang mengalami penggeledahan secara sewenang-wenang untuk melapor melalui aplikasi "Propam Presisi".

"Agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," katanya.

Poengky mengingatkan anggota polisi agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Ia pun menyebut, selain ada pengawasan secara internal, masyarakat juga merupakan pengawas bagi anggota polisi.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Menohok, Kata Pakar Hukum Setelah Viral Aipda Ambarita Geledah Paksa Ponsel Warga

Baca juga: Aipda Ambarita Dikecam Netizen Akibat Memaksa Periksa Ponsel Warga, Gigit Jari Setelah Dimutasi

Dilansir dari Kompas.com, wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam penjelasannya, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kemudian, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Berita ini telah tayang di KOMPAS.TV

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved