Berita Kota Jambi

Kenaikan Gaji Non PNS di Dinas Damkar Kota Jambi Dapat Tanggapan, Fasha Beri Solusi Tunjangan

Berita Kota Jambi-Syarif Fasha, Wali Kota Jambi tanggapi adanya permintaan kenaikan gaji non ASN DPKP Kota Jambi.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
RARA KHUSHSHOH/TRIBUNJAMBI.COM
Wako Jambi Fasha di DPKP Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarif Fasha, Wali Kota Jambi tanggapi adanya permintaan kenaikan gaji non ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Jambi.

"Saya tidak mungkin menaikkan (gaji, red) Dinas Damkar, tetapi Satpol-PP tidak, guru tidak," ungkap Fasha, Senin (11/10/2021).

Ia menawarkan gaji yang tak berubah, tetapi dengan tunjangan-tunjangan lain.

Ucapan tersebut ia sampaikan di sela sesi pertemuan dengan personil DPKP Kota Jambi.

Tunjangan pun, diberikan berdasarkan analisa setiap beban kerja yang dilakukan oleh tiap personil.

Misalkan tambahan per kasus yang ditangani, dan dikategorikan kasus kecil-sedang-besar.

Lalu kriteria kasus keci-sedang-berat pun harus dispesifikasikan.

"Kasus kecil berapa personil yang dikeluarkan, biar bisa sesuai beban kerjanya," kata Fasha.

Upah Minimum Kota (UMK) Jambi sekitar 2,7 juta Rupiah.

Sedangkan non ASN Kota Jambi jumlahnya sekira 7.000 orang.

Sehingga jumlah tersebut dikalikan UMK, sekira 200 miliar Rupiah.

Pada dasarnya, non ASN digaji dengan PAD, tetapi PAD Kota Jambi baru di angka 280 miliar Rupiah.

Jika semua non ASN digaji dengan nilai UMK, maka ASN tidak dapat TPP.

Padahal ASN mendapatkan TPP bukan dari APBN maupun DAK, melainkan PAD.

"Makanya saya mengutamakan supaya PAD naik terus.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Ini Penjelasan BKPSDM Tanjabtim Soal Pembayaran Gaji ASN yang Telah Meninggal

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved