3 Tahun Urus Akta Anak Tak Selesai, Orang Tua di Tuban Malah Bingung Diberi Solusi Dukcapil
Seorang anak di Tuban, Jawa Timur, mempunyai nama yang sangat panjang. Bahkan namanya bisa jadi terpanjang di Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM, TUBAN- Nama anak di Tuban, Jawa Timur ini sangat panjang, bahkan namanya bisa jadi terpanjang di Indonesia.
Anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Rangga merupakan anak dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang lahir di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar yang lahir pada 6 Januari 2019.
Keduanya mengaku hingga kini kesulitan membuat dokumen kependudukan yang sah dari pemerintah untuk anaknya lantaran nama anaknya yang sangat panjang.
Bahkan, Arif Akbar mengatakan sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Namun usahanya belum membuahkan hasil.
"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," ujar Arif Akbar, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Arif menuturkan, panjangnya nama yang diberikan kepada anaknya mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapannya dan istri sebagai orang tua.
Baca juga: Baim Wong dan Raffi Ahmad Siapkan Nama Unik Buat Anak Mereka, Nagita Slavina dan Paula Syok
Sehingga, solusi untuk mengganti nama yang ditawarkan pihak dinas justru membuat dirinya bingung.
Sementara itu, Disdukcapil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.
"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," ujar Rahmad, Selasa (5/10/2021).
Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.