Kasus Suap Ketok Palu

Desnarson Mengaku Ditanya KPK Uang Titipan A Rahmat Rp 300 Juta Tersangka Suap RAPBD Jambi 2018

Berita Jambi-Desnarson Madyanto mengaku ditanyai terkait uang titipan senilai Rp 300 juta oleh penyidik KPK, Rabu (6/10/2021).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Desnarson Madyanto mengaku ditanyai terkait uang titipan senilai Rp 300 juta oleh penyidik KPK, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Desnarson Madyanto mengaku ditanyai terkait uang titipan senilai Rp 300 juta oleh penyidik KPK, Rabu (6/10/2021).

Ini terjadi saat ia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi.

Desnarson keluar dari ruang penyidikan KPK, tepat pada pukul 15.06 WIB.

Kepada awak media, ia mengaku ditanyai uang titipan Rp 300 juta, atas tersangka A Rahmat Eka Putra.

"Saya hanya ditanya tentang uang titipan pak Rahmat, yang Rp 300 juta," kata Desnarson, Rabu (6/10/2021).

Usai menjawab pertanyaan tersebut, Desnarson langsung bergegas meninggalkan awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa sejumlah saksi terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Kali ini, KPK periksa enam orang saksi di Mapolda Jambi, Rabu (6/10/2021) pagi.

Kali ini, KPK agendakan pemeriksaan empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-2019, yakni Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, Kusnindar, dan Yuli Yuliarti.

Sementara dua orang lainnya, yakni, Desnarson Madyanto pihak swasta dan Pratiwi Annisa.

"Benar kita agendakan pemeriksaan 6 orang saksi, atas dugaan TPK suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/10/2021).

Kata Fikri, mereka diperiksa atas tersangka FR.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Mapolda Jambi. (*)

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap RAPBD, Ini Penjelasan Kusnindar

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved