Napoleon Bonaparte Masih Jadi Polisi Aktif Meski jadi Tersangka Kasus Suap dan Penganiayaan
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal menggelar sidang untuk Irjen Napoleon Bonaparte setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece inkrah. I
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai polisi aktif meski jadi tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra dan penganiayaan Muhammad Kece.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Divisi Humas Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan segera menggelar sidang untuk Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang itu digelar setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sambo mengatakan, Propam sudah memeriksa Napoleon pada Rabu (29/9/2021).
"Terhadap Irjen NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Oleh karena itu hingga saat ini, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif.
Sementaa terkait kasus dugaan penganiayaan Napoleon terhadap M Kece, Propam menyatakan tiga anggota polisi yakni Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim diketahui telah melanggar disiplin.
Baca juga: Tengah Malam Irjen Napoleon Bonarparte Datangi Sel Muhammad Kece, Gerak-gerikanya Terekam CCTV
Baca juga: Napoleon Diperiksa Propam Terkait Penganiayaan Muhammad Kece: Saya Tanggung Jawab, Apapun Risikonya
Mereka dianggap tidak menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional, sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Laporan dugaan penganiayaan dibuat pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Adapun Muhammad Kasman alias Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Respon PKS Soal Bacapres Anies Baswedan Diduga Sebar Hoaks dan Dipolisikan GP Center: Santai Sajalah |
![]() |
---|
Update Anies Baswedan Dipolisikan Atas Dugaan Sebar Hoaks, Polisi Minta Perkuat Bukti |
![]() |
---|
Personil TNI-Polri Ikuti Upacara Penyambutan Prajurit Raider 142/Ksatria Jaya Purna Tugas dari Papua |
![]() |
---|
Ini Sosok Pentolan KKB Papua yang Diamankan Tim Gabungan, Terlibat Penembakan TNI dan Polri |
![]() |
---|
Pimpinan KKB Papua Ditangkap, Terlibat Pembunuhan Anggota TNI dan Polri |
![]() |
---|