Berita Tanjabtim

37 Koperasi di Tanjabtim Tahun Ini Dibubarkan, 186 Terancam Menyusul

Berita Tanjabtim-Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tahun ini telah membubarkan sebanyak 37 koperasi

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kepala Dinas Koperasi Tanjabtim Sihabudin 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM, tahun ini telah membubarkan sebanyak 37 koperasi yang ada di Tanjabtim.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjab Timur, Syahbuddin melalui Kabid Pengawasan, Abdul Hadi mengatakan bahwa 37 koperasi itu dibekukan karena tidak melaksanakan aktifitas kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan aturan yang berlaku.

"Ada 37 koperasi yang terpaksa dibubarkan, dari jumlah keseluruhan koperasi yang tercatat di Kabupaten Tanjab Timur sebanyak 314," ujarnya.

"Data tersebut berdasarkan rekapan pada bulan Maret 2021 lalu. Untuk jumlah seluruhnya sebanyak 314, termasuk 37 koperasi yang dibubarkan," tambahnya.

Lanjut Abdul Hadi menerangkan, dari 314 koperasi yang ada di Kabupaten Tanjabtim, sebanyak 186 koperasi lainnya yang juga terancam dibekukan.

Hal itu disebabkan juga terkait aktivitas kegiatan yang dinilai tidak aktif.

"Sekarang ini selain puluhan koperasi yang dibubarkan, ada juga koperasi lainnya yang terancam dibubarkan karena tidak aktif," terangnya.

Sementara, menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim, koperasi yang saat ini masih aktif dan melakukan aktifitas kegiatan, yakni sebanyak 97 koperasi.

Terkait dengan 186 koperasi akan diusulkan untuk dibubarkan kembali.

"Kita telah mengusulkan kembali pembubaran terkait ratusan koperasi yang juga tidak aktif," pungkasnya. (usn)

Baca juga: Kementerian Koperasi Gandeng Dinas Koperasi UKM Provinsi Jambi Adakan Pelatihan Untuk UMKM

Baca juga: Dinas Koperasi UKM Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Koperasi dan UKM di Kerinci

Baca juga: Dinas Koperasi Provinsi Jambi Gelar pelatihan Tenaga Pendamping

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved