Berita Selebritis
Giliran KPI Jawa Timur Bakal Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi
Usai pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal menikah siri, sejumlah pihak akan melaporkan pasangan yang baru menikah tersebut, dengan aduan pembo
Penulis: Rohmayana | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar kini sedang dalam masalah besar.
Usai mengakui bahwa keduanya sudah lama menikah siri, kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Hingga berujung banyaknya warganet yang merasa tertipu dengan pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Selain akun facebook Mila Machmudah Djamhari, KPI Jawa Timur juga akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Dilansir dari akun instagram Isnta_Nyinyir Ketua KPI Jawa Timur berencana akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi.
Edi Prastio ketua KPI Jawa Timur mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Rizky Bilar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik.
Hal ini lantaran pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu terjadi dua kali yang artinya seperti pembohongan.
Artinya Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap telah mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, bahkan sampai melanggar hukum perkawinan.
“Sehingga kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi,” kaya Edi Prastio.
Baca juga: Regina Beberkan Alasan 2 Kali Gugat Cerai Charly Van Houten
Baca juga: Natasha Wilona Sebut Perankan Anak SMA yang Hamil Diluar Nikah, Ivan Gunawan: Astagfirullah
Bahkan Edi Prastio juga mengomentari pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang seharusnya diisbatkan ke pengadilan. Bukan dicatat sebagai pernikahan yang baru.
“Ketika melakukan nikah siri harusnya diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anak nantinya. Kalau dia menikah di kau ah, berarti nasabnya ke siapa gitu itu kebohongan publik,” kata Edi Prastio.

Selain itu, alasan yang lain sehingga membuat Edi Prastio ingin melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar karena adanya kebohongan publik dan diduga adanya pemalsuan data.
Menurut Edi didalam administrasi, seharusnya ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda dan janda atau perawan.
“Jadi apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan,kata Edi.
“Kalau memang perawan dan perjaka pasti ada surat keterangan walau cuma menikah siri,” pungkasnya.
( Tribunjambi.com/Rohmayana)