Pejabat BPBD Merangin Tewas

Tersangka dan Berkas Perkara Pembunuhan Plt BPBD Merangin Masuk Tahap II, Segera Disidangkan

Berita Merangin-Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin limpahkan berkas perkara pembunuhan Pelaksana tugas BPBD Merangin, Syafri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI
Penyidik Polres Merangin serahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka pembunuhan Plt BPBD Merangin ke Kejari Merangin, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin limpahkan berkas perkara pembunuhan Pelaksana tugas BPBD Merangin, Syafri, ke Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa (28/9/2021).

Kasi Intelijen Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah berkas, tersangka dan barang bukti pelaku diterima Jaksa penuntut umum yakni Kasi Pidana Umum, Rizal purwanto, serta anggota Ari Pratama, dan Julfadly.

"Berkas perkara pembunuhan Plt BPBD Merangin, pak Syafri sudah tahap II. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP," katanya melalui pesan Whatsapps, Selasa (28/9/2021).

Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri untuk menentukan jadwal persidangan.

"Dilimpah dulu berkasnya ke Pengadilan Negeri, kemudian yang menentukan jadwal sidangnya juga Pengadilan Negeri," ujarnya.

Tersangka perkara pembunuhan itu bernama Redian Tubagus Rangga (28) warga Desa Sungai Kapas C.2 Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang berasal dari Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tersangka tak lain merupakan pekerja kebun korban yang telah bekerja dalam beberapa tahun terakhir.

Bahwa terhadap perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Pasal 339 KUHP berbunyi pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dan atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Taufik mengatakan proses tahap II dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Untuk diketahui, Syafri dibunuh Redian Tubagus Rangga (28) dengan linggis, warga Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko pada 29 Juli 2021 lalu.

Pelaku tak lain merupakan tukang kebun korban yang bekerja dalam beberapa tahun terakhir

Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat menjarah harta benda korban.

Beberapa harta korban yang digasak pelaku seperti jam tangan bermerek, cincin batu, sepeda motor, hingga uang tunai senilai Rp 8 juta. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Pelaku Ternyata Anak Buahnya

Baca juga: Tak Terima Dimarahi, Redian Pukul Kepala Plt BPBD Merangin dengan Linggis

Baca juga: Terisak-isak Tukang Kebun Plt BPBD Merangin Akui Khilaf Tewaskan Majikannya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved