Berita Nasional
Oktober Nanti Naik Pesawat dan KA Boleh Tanpa Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Tapi
Selama ini bagi penumpang pesawat maupun kereta api harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. bulan depan penumpang boleh tak pakai aplikasi ini
Oktober Nanti Naik Pesawat dan Kereta Api Boleh Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Tapi
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Masyarakat yang ingin berpergian menumpang pesawat maupun Kereta api harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, kali ini pemerintah membuat kebijakan baru, boleh tanpa memakai aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi ini diberlakukan mulai Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
Namun, kebijakan tidak memakai aplikasi PeduliLindungi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Hanya nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Sementara, untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri.
Caranya, cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.
“Di aplikasi PeduliLindungi sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” katanya.
Setiaji bilang saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.
Integrasi dengan platform lain
Selain penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).