CPNS 2021
Begini Pesan BKN Bagi yang Tak Lolos Passing Grade CPNS 2021
Artikel ini membahas ujian SKD lengkap dengan Passing Grade CPNS 2021 sebagai syarat lolos SKB
TRIBUNJAMBI.COM - Peserta ujian SKD CPNS 2021 banyak berguguran karena tak lolos Passing Grade CPNS 2021.
Pada CPNS 2021 bagi peserta yang tak lolos ujian SKD otomatis gugur dan tak memenuhi syarat SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)
Sementara bagi yang lulus Passing Grade CPNS 2021 masih harus bersaing dengan peserta lain.
Ketentuannya untuk lulus ke SKB harus memenuhi syarat maksimal 3x formasi.
Jika formasi yang dibutuhkan 1 orang maka yang lolos ke SKB adalah 3 orang dengan nilai tertinggi di antara mereka yang lolos lolos Passing Grade CPNS 2021.
Dilansir Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf berpesan untuk peserta SKD CPNS 2021 yang tidak lulus passing grade agar tetap semangat.
Menurutnya bagi yang tak lolos ujian SKD masih ada kesempatan di lain waktu atau di pekerjaan lain.
Supranawa menyampaikan hal tersebut saat meninjau dan membuka pelaksanaan SKD CPNS 2021 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di tilok mandiri Aula Universitas Sumatera Utara, Minggu (26/9/2021).
Dia meminta agar para peserta SKD CPNS 2021 percaya terhadap kemampuan diri, jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan peserta, itu pasti bohong.
“CAT BKN mengedepankan cepat, akuntabel dan transparan sehingga hasil ujian peserta dapat dipantau melalui live streaming di akun Youtube official CAT BKN oleh siapapun dan hasil tersebut tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Supranawa berpesan kepada semua pihak, khususnya para peserta untuk melaporkan bila melihat atau mengalami kejadian yang tidak benar.
“Laporkan bila ada pihak/oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan peserta,” pungkasnya.
Passing Grade CPNS 2021 sebagai tolak ukur peserta apakah berpeluang lulus dalam ujian SKD.
Peserta yang memenuhi Passing Grade berpeluang lulus ujian SKD.
Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
.
Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
(Kompas.com/Tribunjambi.com)
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI