Klik Link bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Anda

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda klaim secara online. JHT merupakan program perlindungan

Editor: Fifi Suryani
istimewa
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda klaim secara online.

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ada beberapa syarat untuk klaim JHT BPJS Kesehatan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut 5 syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dilansir akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mencapai usia 56 tahun.

2. Mengalami cacat total tetap.

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%).

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Dokumen untuk syarat klaim JHT Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital).

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif.

4. KK (Kartu Keluarga).

5. Paklaring atau surat keterangan kerja.

6. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.

7. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

8. Foto diri terbaru (tampak depan).

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

5. Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. 6. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nah itulah cara dan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan,co.id dengan judul: Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id: cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved