Polisi Kembali Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Polisi kembali menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Sebelumnya Irjen Napoleon Bonaparte terlibat kasus suap red notice

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Polisi Kembali Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya 

TRIBUNJAMBI.COM – Belum lagi kasug yang pertama menjeratnya tuntas, kini Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh polisi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Irjen Napoleon Bonaparte tersangka kasus pencucian uang  terkait kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto membenarkan Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

“Ya, laporan hasil gelarnya demikian,” katanya kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).

Namun, Komjen Agus Andrianto belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.

Sementara, terkait kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Uang diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Irjen Napoleon Bonaparte dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Saat ini, Irjen Napoleon Bonaparte juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ketua RT yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Ini Sosoknya

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Berkeliaran di Penjara, Ternyata Selnya Tak Pernah Dikunci

Baca juga: Irjen Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Polri, Saor Siagian Minta KPK Turun Tangan: Ini Harus Dibongkar

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved