BEM SI Beri Waktu Jokowi 3x24 Jam untuk Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) beri ultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berpihak terhadap pemberantasan korupsi.
Mereka mendorong Presiden Jokowi untuk mengambil sikap terhadap 56 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM tersebut.
Melalui surat terbuka, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sebagaimana sesuai dengan janji Jokowi untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.
"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Jika ultimatum yang disampaikan tidak digubris, BEM SI dan GASAK akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.
"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjut dalam surat terbuka tersebut.
Menurut BEM SI dan GASAK, surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.
Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulisnya.
Baca juga: MAKI Minta Jokowi Ikut Tanggung Jawab, Bandingkan Kasus TWK KPK dengan Peternak Ayam
Baca juga: Presiden Jokowi Bubarkan 3 BUMN Demi Ini, Pakar dari UI Angkat Bicara
Penting diketahui, surat terbuka dan ultimatum ini dilayangkan buntut dari pernyataan Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.
Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, ada pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Kendati demikian, perwakilan BEM SI, yakni Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menyatakan pihaknya pastikan akan turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tidak menggubris ultimatum tersebut.
Adapun titik aksi, kata Zakky, rencana akan dipusatkan di Jakarta.
"Insya Allah akan ada ribuan massa datang ke titik aksi nanti pada tanggal 27 September 2021 di Jakarta," ungkap Zakky saat dihubungi Kompas TV, Kamis (23/9/2021) malam.
Berita ini telah tayang di Kompas.TV