Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus TPPU

Irjen Napoleon Bonaparte kembali jadi tersangka. Kali ini, pihak kepolisian menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Irjen Napoleon Bonaparte kembali jadi tersangka.

Kali ini, pihak kepolisian menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Kasus TPPU yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte ini masih berkaitan dnegan kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka TPPu setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).

Namun, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar dia.

Diketahui pada kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Waspada Penyakit Scabies pada Anabul di Musim Hujan

Baca juga: Info BMKG Hujan Lebat Disertai Petir atau Kilat di Provinsi Jambi 23 Hingga 25 September 2021

Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon juga tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved