Kementerian BUMN Angkat Bicara Setelah Pegawai Kimia Farma Ditangkap Densus 88

Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, menanggapi perihal ditangkapnya salah satu karyawan Kimia Farma berinisial S.

Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang pegawai PT Kimia Farma ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia diduga terlibat jaringan teroris.

Penangkapan pegawai perusahaan plat merah itu pun mendapat tanggapan dari pihak Kementerian BUMN.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, menanggapi perihal ditangkapnya salah satu karyawan  berinisial S tersebut.

Karyawan Kimia Farma itu ditengarai tergabung dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Arya menyebut, Kementerian BUMN akan mendukung semua langkah yang kini sedang dilakukan aparat Kepolisian.

Ia pun menekankan, tidak ada permasalahan terkait sistem pekrekrutan karyawan di tubuh bumn, karena karyawan tersebut diduga terpapar paham radikalisme jauh setelah bekerja untuk Kimia Farma.

Arya menambahkan, walaupun begitu pihaknya terus memperbaharui dan memperketat teknis perekrutan karyawan BUMN.

Salah satunya dengan proses ideologisasi Pancasila melalui program akhlak yang digagas menteri bumn Erick Thohir.

Program tersebut diharapkan dapat mengikis paham radikalisme bagi karyawan BUMN.

Usaha lainnya yakni bekerjasama dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Arya juga menegaskan, tidak ada dana CSR BUMN yang digunakan sebagai sumber dana radikalisasi.

Baca juga: Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88, Punya Peran Penting dalam Jaringan Jemaah Islamiyah

Baca juga: Terduga Teroris di Bekasi dan Jakarta Ditangkap Densus 88, Diduga Jaringan Jemaah Islamiyah

Sementara PT Kimia Farma dalam keterangan persnya tidak membantah kabar mengenai penangkapan salah satu karyawannya itu.

"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Senin (13/9/2021).

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo menjelaskan perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terhitung sejak 10 September 2021.

"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.

Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten.
Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan PT Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.

Kimia Farma juga menegaskan pihaknya tidak menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” kata Verdi.

“Dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved