Tadah Kelapa Sawit Curian, Warga Empat Lawang Ini Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Empat Lawang Sumatera Selatan  membekuk Zulkarnain (40) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.

Editor: Fifi Suryani
Tribun Medan
Ilustrasi: pencarian pencuri kelapa sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, EMPAT LAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Empat Lawang Sumatera Selatan  membekuk Zulkarnain (40) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.  Ia dibekuk karena diduga menjadi penadah buah sawit hasil curian dari PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB).

Zulkarnain diduga menadah buah sawit hasil curian yang dilakukan Jabarudin (64) warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

 Zulkarnain diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (9/9/2021) malam atau sehari setelah Jabarudin berhasil ditangkap.

"Sebelumnya, tersangka pencuri telah berjanji akan membeli buah sawit hasil curiannya di Desa Simpang Perigi," kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Sabtu (11/9/2021).

Dari tersangka penadah, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan pokok sawit dengan jumlah 28 janjang.

"Hampir berbarengan baik itu dari tersangka pencuri maupun penadah berhasil kami amankan satu unit mobil Suzuki Carry dan buah sawit sebagai barang bukti," Jelas AKP Wanda.

Zulkarnain diamankan di rumahnya, adapun pada proses penangkapan tersebut Zulkarnain menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

"Tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara laling lama 4 tahun," tutupnya.

Berita ini sudah tayang di laman Sripoku.com dengan judul: Penadahan Buah Sawit Hasil Curian, Warga Ulu Musi Ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang

Sumber: Sriwijaya Post
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved