Komnas HAM Temukan Bukti Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Tangerang
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya penggunaan arus listrik tak wajar di dalam sel Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Tangerang.
Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai.
"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," ujar Choirul dalam diskusi virtual Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).
Catatan Choirul itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran.
Menurutnya, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran.
Choirul juga mengingatkan, dalam aturannya narapidana tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel.
"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuhnya.
"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjut komisioner Komnas Ham tersebut.
Adanya akses gawai bagi narapidana itu, menurut Choirul, bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
Sebab, selama ini dugaan sementara kebakaran karena adanya arus pendek listrik atau konsleting.
"Jadi, kalau rebutan colokan atau instalasi diimprovisasi, ya potensial memang kebakaran diakibatkan arus listrik," ucapnya.
Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Lagi, Total 45 Napi Tewas
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Polisi Serahkan 2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa susunan kabel dalam lapas tersebut berada di atas. Hal ini dinilai berbeda dengan kondisi lapas yang baru di mana kabel tertanam dengan beton atau berada di bawah bangunan.
"Improvisasi yang tidak dengan setting atau standar kabel yang aman," tambah dia.
Meski begitu, Choirul mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyimpulkan penyebab kebakaran karena bukan ranahnya.
Menurut dia, wewenang tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian yang akan mengungkap hasil investigasi penyebab kebakaran.
Ia pun mengatakan semua harus menunggu pihak kepolisian mengungkap terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
"Kita harus nunggu polisi, karena polisi punya scientific criminal investigation," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu adalah persoalan instalasi listrik.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna dalam konferensi pers di tempat kejadian, Rabu.