Polisi Tahan Penganiaya Anak di Tanjung Jabung Timur
Pasca dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya berbuntut panjang, pihak kepolisian Polres Tanjabtim resmi
Editor:
Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya berbuntut panjang, pihak kepolisian Polres Tanjabtim resmi menahan tersangka hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 7 September 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigadir Riky R Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan tersangka serta penyitaan barang bukti di lapangan akhirnya tersangka tindak kekerasan ditahan di mapolres Tanjung jabung timur.