Penangkapan Sabu di Jaluko

Terus Selidiki Kasus Narkoba Ayah dan Anak Kandung di Jaluko, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain

Berita Jambi-Kali ini, petugas menyelidiki satu orang berinisial AR yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu, yang dijual oleh anak dan ayah di Jaluko

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terus lakukan penyelidikan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu, yang menjerat seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, pada Jumat (20/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Kali ini, petugas menyelidiki satu orang berinisial AR yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu, yang dijual oleh anak dan ayah di Jaluko tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes PolThomas Panji Susbandaru mengungkapkan, dari keterangan tersangka, barang bukti sebesar 5 gram sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AR.

"Tim kita sedang bergerak di lapangan, dan sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keberadaan AR ini," kata Thomas, Jumat (3/9/2021) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, ditangkap polisi, lantaran nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Keduanya yakni, Raden Hendriyanto (48) bersama anaknya bernama Ari Permana (28). Mereka ditangkap di kediamannya, pada Jumat (20/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu-sabu bersenjata api, jaringan Kota Jambi.

Pasalnya, pada saat penangkapan, petugas amankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, lengkap dengan 6 butir amunisi senjata api rakitan model paku tembak.

Kemudian satu paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sepeda motor hingga sejumlah handphone yang digunakan kedua tersangka.

Untuk menjalankan bisnis haram tersebut, kata Thomas, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

Tersangka Raden berperan sebagai pengedar dan menyiapkan rumahnya sebagai base camp bagi konsumen, atau pembeli.

Sementara sang anak, yakni, Ari, berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu kepada pembeli atau konsumen, serta menyiapkan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Untuk senjata api, sudah digunakan, tetapi tidak kepada orang," kata Thomas.

Thomas menjelaskan, untuk mengelabui petugas, anak dan ayah ini menyulap sepeda motor merek Kawasaki KLX menjadi sepeda motor milik kepolisian.

Warna dasar sepeda motor diubah menjadi warna abu-abu, dan ditempel stiker dari milik Sabhara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved