Militer Indonesia

Kehebatan Pasukan Elite Koopsus, Gabungan Kopassus, Paskhas dan Denjaka

Mengenal Koopsus pasukan khusus gabungan Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di depan Markas Koopsus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).Koopsus adalah pasukan khusus gabungan Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL 

TRIBUNJAMBI.COM - Koopsus (Komando Operasi Khusus) adalah pasukan elit TNI yang merupakan gabungan tiga matra TNI, yakni darat, laut dan udara.

 Koopssus TNI ini terdiri dari prajurit terpilih dari tiga pasukan khusus yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL).

Sebagai pasukan elit TNI, satuan Koopsus diresmikan pada 30 Juli 2019.

Koopssus TNI yang memiliki markas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur ini dapat digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden sewaktu-waktu.

Satuan gabungan pasukan elite TNI ini resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Adapun Koopssus TNI mempunyai tugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

Sebut saja nantinya ada Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Koopsus mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Diantaranya gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Koopssus sebagai benteng negara dalam menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Koopssus dapat bergerak cepat dan memperoleh keberhasilan tingkat tinggi.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 ssebagaimana dikutip dari seskab.go.id.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut pernyataan di situs tersebut.

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

BACA ARTIKEL MILITER INDONESIA LAINNYA DI SINI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved