DPO Pembunuhan Ditembak

DPO Aceh Ditembak Polisi Jambi, Kronologis Pelaku Minta Diantar Sebelum Bunuh Korbannya

Berita Jambi-Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Tebo, dan Opsnal Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus satu DPO

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Tebo, dan Opsnal Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus satu DPO kepolisian Aceh 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polres Tebo, dan Opsnal Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus satu orang daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dan perampokan di wilayah Aceh.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, melalui Panit Resmob, Iptu Rifqi Abdillah, mengungkapkan, aksi penangkapan tersebut, merupakan giat backup penangkapan DPO kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polres Lokhsemawe, Polda Aceh.

Katanya, pelaku, yang diketahui bernama Nurdin (42), terlibat aksi pembunuhan di perkebunan sawit, di Desa Sidomulyo Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (2/6/2021) lalu.

Dari keterangan petugas, sebelum dibunuh, korban diminta oleh satu orang pelaku untuk mengantar satu pelaku lainnya bernama M Yuni dari Medan menuju Kota Langsa, menggunakan mobil.

Kemudian, setibanya di Langsa, korban bertemu dengan dua pelaku lainnya.

Saat itu, ketiga pelaku meminta agar korban melanjutkan perjalanan menuju Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos RP 3 juta.

Setelah sepakat, korban dan tiga pelaku melanjutkan perjalanan, namun, tepat di perkebunan sawit, korban langsung di bunuh, dengan cara bagian leher diikat menggunakan sabu pengaman.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membawa korban, dan membuang mayat ke Km 31 Jalan SP KKA-Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara.

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Kata Riqi, Nurdin sendiri ditangkap di Sungai Bengkal, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Kamis (26/8/2021) malam.

Namun, kaki nurdin terpaksa ditembak petugas, lantaran mencoba melakukan perlawanan, melarikan diri saat akan ditangkap.

"Kita hanya membackup Polres Lhokseumawe, dan pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan petugas untuk melarikan diri," kata Rifqi, Jumat (27/8/2021).

Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Tim Opnsal Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Aktivitas Pos Penyekatan PPKM Kota Jambi Dipantau Lewat Udara Oleh Pejabat Polda Jambi

Baca juga: 8 Anggota Geng Motor di Kota Jambi Jadi DPO, Lima Masih Status Pelajar

Baca juga: Yuhdi DPO Yang Tewas Ditembak Polisi di Batanghari, Ternyata Punya 6 Perkara Tindak Pidana

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved