Penyidik Bareskrim Belum Tahu Motif Muhammad Kece Melecehkan Nabi Muhammad SAW
Muhammad Kece masih diperiksa intensif penyidik Bareskrim Polri. Muhammad Kece diduga menghina Nabi Muhammad dan Islam dalam video youtubenya
TRIBUNJAMBI.COM - Youtuber Muhammad Kece sudah ditangkap polisi karena menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA di akunnya.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan ujaran kebencian itu.
Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Muhammad Kece sering streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
"Didalami motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, hingga kini Muhammad Kece masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat suatu konten dan diposting di Youtube. Tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang telah membuat kegaduhan di tanah air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," ujarnya.
Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Keberadaanya terendus pihak kepolisian hingga ditangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Brigjen Rusdi Hartono bilang, Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Kata Brigjen Rusdi Hartono, Muhammad Kece ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ujar Brigjen Rusdi Hartono.
Pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Muhammad Kece juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah Muhammad Kece.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
Baca juga: Polri Cari Keberadaan Muhammad Kece Yang Diduga Melecehkan Nabi Muhammad dan Islam
Baca juga: Muhammad Kece Sudah Ditangkap Polisi di Bali, Diduga Melecehkan Nabi Muhammad dan Islam
Baca juga: Sampai Jakarta, Youtuber Muhammad Kece Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim