PPKM Jambi

Terjebak PPKM Kota Jambi, Kepala Inspektorat Muarojambi Tak Terima Diminta Putar Balik

Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi Budi Hartono terlibat adu argumen dengan petugas penyekatan PPKM Kota Jambi di jalan A Majid Teluk Kenali.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi Budi Hartono terlibat adu argumen dengan petugas penyekatan PPKM Kota Jambi di jalan A Majid Teluk Kenali, Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Akibat penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi, pada hari kedua di jalan A Majid Teluk Kenali sempat terjadi ketegangan antara petugas penyekatan dengan salah satu pegawai ASN Muarojambi.

Ketegangan itu dipicu karena ASN yang ingin menuju Kantor Bupati Muarojambi dilarang melintas.

Dari video yang beredar, ASN tersebut merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Muarojambi Budi Hartono. Ia sempat adu argumen dengan petugas penyekatan.

Dalam perdebatan itu terjadi lantaran dirinya tak diizinkankan melintas oleh petugas jalur penyektan dan diarahkan putar balik ke Kota Jambi.

Ia berusaha menjelaskan kepada petugas bahwa dirinya merupakan salah satun ASN yang tinggal di Kota Jambi dan bekerja di perkantoran Bupati Muarojambi.

Budi Hartono, saat dikonfirmasi dirinya memang sehari-harinya harus melewati jalur Pos Penyekatan tersebut. 

"Jangan dipukul rata lah pak, kita ini kan sama sama pelayan masyarakat, saya juga ada tugas di kantor, di dalam edaran Gubernur Jambi ada pengecualiannya bagi ASN," ujar Budi Hartono Selasa (24/8/21).

Dia bilang, di Pos Penyekatan tak jauh dari Masjid Abu Bakar Sari jalan A Majid kelurahan Teluk Kenali Kota Jambi dirinya dihentikan tanpa ditanyai mau ke mana serta apa tujuan ingin melintas dan langsung disuruh putar balik. 

"Ya itu memang saya, awalnya tadi itu, mereka (Petugas) langsung meminta siapapun yang lewat untuk putar balik tanpa menanyakan identitas dan ada keperluan apa, tiba tiba disuruh putar balik. Jadi saya tak terima, Makanya saya coba usaha jelaskan karena di dalam Surat Edaran Gubernur itu ada pengecualiannya," tuturnya.

Beruntungnya, meskipun terjadi sedikit perdebatan namun, setelah adanya komunikasi dari para petugas dengan pimpinannya, akhirnya dirinya diperbolehkan untuk melintas. 

Akan tetapi, dirinya sedikit menyesalkan akan ketidak pahaman dari para petugas pos penyekatan PPKM level 4, bahwa ada peraturan pengecualian terhadap pegawai ASN. 

"Dio minta petunjuk pimpinan dulu, tidak lama setelah itu dio datang lagi dan memperoleh kan sayo lewat. Orang tu kayaknyo dak paham jugo aturan PPMM Level 4 tu, maen pukul rato bae. Padahal kita kan sama sama pelayan masyarakat," tutupnya.

(Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved