Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Biaya Balik Nama Kendaraan Jika Beli Motor atau Mobil Bekas

Namun sebelum membeli motor bekas, perlu memperhatikan dokumen kendaraannya. Baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) maupun BPKB. Agar kendaraa

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Pangsa pasar motor bekas masih cukup menjanjikan.

Namun sebelum membeli motor bekas, perlu memperhatikan dokumen kendaraannya.

Baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) maupun BPKB.

Agar kendaraan jadi milik kita sepenuhnya, maka wajib melakukan balik nama kendaraan.

Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat tedekat.

Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.

Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas
Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas (GridOto.com)

Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

Baca juga: Reaksi Netizen Saat dengar Percakapan Honor Arya Saloka Pada Sinetron Ikatan Cinta

Baca juga: Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Nino Selamatkan Reyna dari Kecelakaan

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk syarat mengajukan balik nama ialah KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan berupa kuitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved