Pemkab Batanghari Pinjam Uang

Pemkab Batanghari Ngotot Cari Pinjaman Rp 300 Miliar ke Pihak Lain, Ternyata Ini Tujuannya

Berita Batanghari - Pemkab Batanghari bakal mencari pinjaman untuk mempercepat pembangunan infrastruktur

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Wira
Sekda Batanghari, Muhammad Azan. Pemkab Batanghari Ngotot Cari Pinjaman Rp 300 Miliar ke Pihak Lain, Ternyata Ini Tujuannya 

Pemkab Batanghari Ngotot Cari Pinjaman Rp 300 Miliar ke Pihak Lain, Ternyata Ini Tujuannya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemkab Batanghari bakal mencari pinjaman untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kabupaten yang dipimpin M Fadhil Arief ini

Tak tanggung-tanggung. Pinjaman tersebut bernilai cukup besar, yakni Rp 300 Miliar.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Batanghari Muhammad Azan.

Muhammad Azan menjelaskan pinjaman daerah yang berjumlah Rp 300 Miliar digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Supaya ke depan bisa dinikmati masyarakat secara menyeluruh.

Maka dari itu Pemkab Batanghari melakukan peminjaman dana pada pihak Perbankan.

Muhammad Azan menyampaikan, pinjaman dana tersebut guna percepatan pembangunan dan pencapaian visi misi Pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Apa yang dilakukan Pemda tentu sudah melalui perhitungan yang matang menurut kacamata Pemda. Maka Pemda meminjam dan menambah dari usulan awal Rp 200 miliar menjadi Rp 300 miliar,” katanya, Minggu (22/8/2021).

Menurut Muhammad Azan, pihaknya punya itung-itungan berdasarkan pendapatan dari PAD dan pendapatan-pendapatan lainya.

Sehingga, yakin dengan besaran pinjaman Rp 300 Miliar itu dapat dikembalikan tepat waktu.

“Secara regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2010 bahwa pengembalian pinjaman suatu provinsi, kabupaten dan kota terhadap pinjaman pihak ketiga atau perbankan harus dikembalikan dalam masa bakti gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan bupati serta wakil bupati masa bakti terpilihnya,” ujar Muhammad Azan.

Sejauh ini, kata Muhammad Azan, Pemda sudah menyiapkan kelengkapan dokumen tapi semuanya bertahap.

Pihaknya menganalisa betul PP 56 tahun 2010 mengenai syarat-syarat formil dan syarat materil dari pada kelengkapan dokumen itu. 

Apa sebab? Muhammad Azan bilang karena akan dievaluasi oleh pemerintah lebih tinggi dan akan mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita harus hati-hati betul jangan sampai dokumen atau data yang disampaikan ke Kemendagri ditolak,” pungkasnya.

Baca juga: Sejumlah Fraksi Menolak Pembangunan Gedung DPRD Batanghari Pakai Pinjaman Rp 300 M, Ini Alasannya

Baca juga: Berharap Dapat Pinjaman PEN Rp 150 Miliar, Ini Rincian Pembangunan Yang Direncanakan Pemkab Tebo

Baca juga: Pinjaman Rp 300 Miliar, Sekda Batanghari Sesuai Visi Misi Bupati dan Pokir Anggota Dewan

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved