Polisi di Yogyakarta Tak Permasalahkan Mural, Asalkan Begini

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Mural Presiden Jokowi bertinju yang masih diekrjakan oleh seniman di kampung Asian Games Solo 

TRIBUNJAMBI.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian di Yogyakarta tidak mempermasalahkan mural asalkan sopan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan seni mural yang dihasilkan para seniman.

Namun demikian, Kata Yuliyanto ada syarat yang harus dipenuhi.

Menurutnya mural diperbolehkan asalkan sopan dan tidak dibuat untuk menyinggung kelompok atau pihak lain.

"Mural boleh saja yang penting sopan. Tidak membuat satu kelompok atau pihak lain merasa tersinggung dengan mural tersebut. Boleh-boleh saja," ujar Yuliyanto seperti dilansir Tribun Jogja, Minggu (22/8/2021).

Merespon seni mural yang dipersoalkan di sejumlah wilayah, Yuliyanto mengimbau seniman di Yogyakarta untuk tidak menghasilkan mural yang menyalahi ketentuan.

Menurut Yuli, seniman boleh saja berekspresi lewat mural, hanya saja perlu tahu tempat.

"Boleh-boleh saja berekspresi lewat mural yang penting tahu tempat," tegas Yuli.

Berbeda dengan daerah lain, kata Yuli, pihaknya belum melakukan penyisiran tempat-tempat umum yang dijadikan objek lukis seni mural di wilayah DIY.

Sementara itu, Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad mengingatkan soal peraturan daerah (Perda) yang perlu diketahui oleh seniman Yogyakarta

Pasalnya, di DIY ada Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan soal ketentraman dan ketertiban umum atau Trantibum.

Dalam hal ini, pada aturan itu disebutkan bahwa dilarang melakukan corat-coret di fasilitas umum.

Jika kemudian ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka pihaknya akan menerapkan sanksi dan diselesaikan di pengadilan.

"Kami mengacu perda nomor 2 Tahun 2017 tentang trantibum. Sanksi bagi pelanggar itu ya kami sidang tipiring, diajukan ke pengadilan nanti," tegasnya.

Senada dengan Kabid Humas Polda DIY, Noviar juga menyebut pihaknya belum menyisir mural lantaran belum menjadi prioritas.

Hingga kini pihaknya masih fokus dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Skala prioritas kami masih pengawasan PPKM ya. Jadi untuk mural ini hanya sekilas saja, dan belum ada laporan memang," katanya.

Diketahui, di beberapa wilayah di Indonesia sebelumnya, mural-mural dihapus lantaran melontarkan kritik kepada pejabat negara hingga kebijakan pemerintah.

Beberapa diantaranya, mural yang diduga mirip Presiden Joko Widodo bertuliskan '404:Not Found' dan mural bertuliskan 'TUHAN AKU LAPAR' yang kini telah dihapus.

Baca juga: Dua Karyawan PT Indo Papua Dibunuh Saat Bangun Jembatan, Polisi Curigai KKB

Baca juga: Video Penyekatan di Empat Titik Pos Masuk Kota Jambi Selama PPKM

Baca juga: Beli Mobil Toyota Bisa Lewat Telepon dan WhatsApp Selama Pengetatan PPKM di Kota Jambi

Tak lama, mural kembali muncul di Kota Tangerang dengan bertuliskan 'DIPENJARA KARNA LAPAR' yang menggunakan cat merah putih.

Lokasi mural tersebut diketahui berada di Jalan Gatot Subroto, kolong Fly Over Taman Cibodas, arah menuju Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Sama seperti yang lain, mural tersebut kini sudah dihapus oleh petugas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved