CPNS 2021
Tata Tertib SKD CPNS 2021, Jika Melanggar Akan Mendapat Sanksi Tegas Ini
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD segera digelar setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 rampung.
TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD segera digelar setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 rampung.
Saat ini sejumlah instansi tengah merampungkan seleksi administrasi hasil masa sanggah CPNS 2021.
Bagi yang sudah lulus ke tahap SKD, berikut tata tertib ujian yang harus dipatuhi.
Peraturan tersebut meliputi benda yang harus dibawa selama tes SKD dan benda yang dilarang dibawa.
Tata tertib ujian CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Diantaranya peserta SKD CPNS 2021 hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dilarang masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Jelang SKD, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal SKD dimulai.
Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa dan dilarang dibawa peserta tes CPNS 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku.
Peralatan yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021 Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan kepesertaannya.
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI
SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM