Tarif Tes PCR, Jawa Bali Tertinggi Rp 495 Ribu dan Wilayah Lainnya Rp 525 Ribu
Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes. Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas tes PCR kini Rp 495.000, sedangk
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Real Time PCR untuk Covid-19.
Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Terdapat dua batas atas tarif RT PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas tes PCR kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Senin (16/8).
Baca juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Maudy Ayunda Minta Anak Muda Lebih Menantang
Baca juga: 4 Pos Penyekatan Masuk Kota Jambi Belum Diaktifkan, Pemkot Jambi Undur Pengetatan PPKM Level 4
Ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR akan mulai berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.
Dengan penetapan tersebut, Kadir mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat memenuhi batas tarif tertinggi tersebut.
Lebih lanjut, Kadir menyebut, dengan batas tarif tersebut hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab.
"Dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbuhnya.
Dengan demikian, batasan tarif atas tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca juga: Ramuan Herbal Untuk Menurunkan Asam Urat - Lemon dan Kunyit, Jahe dan Mentimun, Nanas, Jahe dan Madu
Baca juga: Biodata Profil Nella Kharisma 2021, Terungkap Nama Asli Istri Dory Harsa dan Usianya
Evaluasi batas tarif tertinggi tersebut, dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.
BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” kata Iwan.
Sumber: Kontan