Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Digelar Lagi, Catat Tanggal Mulai Berlaku
program pemutihan pajak kendaraan di jambi dilaksanakan 4 bulan sejak 12 Agustus - 30 November.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provisi Jambi kembali membuat program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak ini membebaskan denda admistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masyarakat hanya membayar pajak pokok saja.
Pemprov Jambi juga memberi keringanan dengan membebaskan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB) II dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi, Sabtu (14/8/2021).
“Ini baru kita lakukan, sekarang masyarakat sudah bisa bayar pajak kendaraan bermotor dengan pemutihan,” kata dia.
Dikatakannya, ini dilakukan sejak 12 Agustus - 30 November mendatang.
Kebijakan ini juga dikeluarkan sesuai dengan keputusan gubernur Jambi nomor 525/KEP GUB/BAKEUDA-2.2/2021.
“Ini kita lakukan empat bulan kedepan, kita berharap antusias masyarakat bisa semakin banyak dalam membayar pajak,” tambahnya.
Pemutihan pajak kendaraan tahap I 2021 ditutup pada 30 Juni lalu lalu setelah dibuka sejak awal tahun.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan pendapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 88,1 miliar.
Realisasi penerimaan tersebut melebihi target pemutihan yang hanya diangka Rp 40 miliar.
Pemutihan pajak tahun ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan.
Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar.
(Tribunjambi.com/Monang)